UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 24
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendistribusian
