UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 21
BAB 3 — PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki
melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri
kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.
