UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 18
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
berbentuk lembaga berbadan hukum;
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
memiliki pengawas syariat;
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
bersifat nirlaba;
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
