UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 16
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Lembaga Amil Zakat
