UU
PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 14
BAB 2 — BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu
oleh sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan
tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota
