UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Labuhanbatu Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
