UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara menyusun Rancangan
Peraturan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Labuhanbatu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
