UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 77
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.
