UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 70
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf
a dilakukan terhadap:
- rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
- fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
