UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 63
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
huruf c terdiri dari:
- catu daya listrik; dan
- peralatan transmisi tenaga listrik.
(2) Instalasi . . .
(2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
(3) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
