UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 60
BAB 6 — PRASARANA PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 huruf a berfungsi sebagai:
- petunjuk; dan
- pengendali.
(2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
- sinyal;
- tanda; dan
- marka.
