Pasal 24
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki:
- izin usaha;
- izin pembangunan; dan
- izin operasi.
(2) Izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh pemerintah.
(3) Izin . . .
(3) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
(4) Izin operasi prasarana perkeretaapian umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaikan operasi prasarana perkeretaapian.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c diberikan oleh :
- Pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
- pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah; dan
- pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah.
