UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Perawatan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib:
- memenuhi standar perawatan prasarana perkeretaapian; dan
- dilakukan oleh tenaga yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi keahlian di bidang prasarana perkeretaapian.
