UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 203
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana
perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
**(3) Dalam
