UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
- berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
- memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
