UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 188
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
