UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 173
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.