UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 170
BAB 12 — ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan.
