UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 163
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian