UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 158
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung . . .
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai sejak barang diterima oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima.
(3) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan kerugian yang nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang.
