UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 136
(1) Dalam kegiatan angkutan orang Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa karcis;
- menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis;
- menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api; dan
- melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan
tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
