UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 125
BAB 10 — LALU LINTAS KERETA API
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
- menangani korban kecelakaan;
- memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
- melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
- mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
- segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
- mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.
