UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 116
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh
awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3) Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
(4) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(5) Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
