UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 114
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib merawat
sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
(2) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(3) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Perawatan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di balai yasa dan/atau di depo.
