UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 107
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin operasi.
