UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 98
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 atau Pasal 94, pejabat yang bersangkutan dipidana
dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
(2) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.
