UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 95
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan/atau Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,OO (dua puluh lima juta rupiah).
