Pasal 82
BAB 8 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan
oleh Menteri.
(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana
dlmaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dan pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(5) Pedoman pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
