UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 36
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
