UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 14
BAB 4 — PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi
Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
