UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 104
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
