UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.