UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
