UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 43
BAB 7 — PEMULIHAN KORBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB 7 — PEMULIHAN KORBAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.