UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 36
BAB 6 — PERLINDUNGAN
(1) Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup
karena telah melanggar perintah perlindungan.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah
penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
