UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 18
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
BAB 6 — PERLINDUNGAN
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.