UU
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pasal 11
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.