UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 83
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk
PRESIDEN
diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
