UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 76
BAB 11 — KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
- melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
- memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
PRESIDEN
Presiden dalam rangka perlindungan anak.
