UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 58
BAB 9 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib
menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima Perlindungan Khusus
