UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
