UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 32
- Penetapan pengadilan sebagaimana di_maksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :
- tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
- tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
- batas waktu pencabutan.
PERWALIAN
