UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa
asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
PRESIDEN
