UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 27
BAB 5 — KEDUDUKAN ANAK
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari
orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang
tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
