UU
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
- non diskriminasi;
- kepentingan yang terbaik bagi anak;
- hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
- penghargaan terhadap pendapat anak.
