Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
PRESIDEN
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Di samping …
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi
Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah.
