UU
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
