UU
PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2000
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2000
ttd
