UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 22
BAB 6 — PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang melakukan
pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
