UU
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara
dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
